...
    

1. Permohonan

1.    Pemohon DAFTAR akun melalui si Ujang Gatri DJK, menggunakan email yang valid untuk aktivasi danterima notifikasi setiap layanan

2.    Pemohon LOGIN sebagai pengguna di SI UJANG GATRIK

3.    Pemohon membuat permohonan SLO pada Menu Layanan SLO dan melengkapi persyaratan dan dipastikan instalasi tenaga listrik telah terpasang serta siap untuk dilakukan sertifikasi.

4.    Persyaratan yang dibutuhkan:

a)    NIDI

b)    Koordinat dari instalasi yang sesuai

c)    Nomor Identitas Instalasi (NIDI)

d)    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

e)    (IUPTLU), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan

Sendiri (IUPTLS) atau Identitas Pemilik Instalasi pemanfaatan tenaga

listrik tegangan tinggidan tegangan menegah;

f)     Jenis dan kapasitas instalasi;

g)    Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa

konsultasi dan/atau badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan

h)    tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

i)      Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultasi

tenaga listrik badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan tenaga

listrik yang memiliki IUJPTL.

j)      Spesifikasi teknik peralatan utama instalasi; dan

k)    Standar yang digunakan.

            Persyaratan SLO terkait gambar tata letak instalasi dan diagram satu garis harus tercantum dalam  Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Jika belum memiliki NIDI,

            pemohon diharuskan melakukan permohonan NIDI terlebih dahulu.

5.    Pemohon mengisi isian permohonan SLO dengan :

a)  Status Baru,

b)   Perpanjangan,

c)   Perubahan atau

d)  Registrasi Dokumen Pemenuhan Ketentuan Wajib SLO (untuk pembangkit s.d. 500 kW)

             Untuk status instalasi Perpanjangan dan Perubahan,  diperlukan data No. Register SLO instalasi lama yang akan diperpanjang atau terdapat perubahan

             instalasi,kapasitas, rekondisi atau relokasi.

6.    Pemohon mengisi rencana jadwal dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

7.    Pemohon memilih Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sesuai ruang lingkupnya

   Catatan:  Selain melalui sistem informasi, LIT dapat melakukan koordinasi dengan pemohon lebih lanjut melalui kontak person yang tertera pada profil LIT

   yang ditunjuk terkait administrasi serta rencana jadwal pemeriksaan dan pengujian instalasi.

8.    Pemohon mengirim permohonan sertifikasi.

9.    Pemohon dapat memantau proses permohonan di Menu Daftar Permohonan, atau via email yang terdaftar (setiaplayanan akan menerimanotifikasi

      tahapan statuspermohonan layanan yang diajukan)

10.  LIT menerima permohonan pemeriksaan dan pengujian instalasi dari pemohon melalui akun LIT pada SI UJANG GATRIK.

11.  LIT memverifikasi data awal permohonan      

            12.     Jika sesuai Badan usaha LIT melalui Direktur /Manager Operasi :

a)  Membuat surat perjanjian kerja dan dikirimkan kepihak pemohon

b)  Menginformasikan kebagian finance untuk mengirimkan surat perjanjian kerja tersebut dan mengeluarkan invoice (tagihan I) sebesar 50 % dari nilai kontrak kepada pemohon.

c)  LIT menugaskan Tenaga Teknik (TT) dan Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang telah terdaftar pada SI UJANG GATRIK untuk melakukan pemeriksaan  dan pengujian instalasi, membuat dan mengevaluasi LHPP.

 13.     Apabila tidak sesuai, LIT mengembalikan data permohonan ke pemohon.

 14.     TT dan PJT yang ditugaskan oleh LIT akan menerima permohonan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian pada akun TT yang bersangkutan

 15.     TT mempersiapkan Prosedure Kerja (IK,SOP),Tools, alat keselamatan kerja.


2.  Pelaksanaan Kegiatan Inspeksi

              1.     TT yang ditugas oleh LIT :

a.   Mengambil titik koordinat lokasi instalasi pada perangkat yang terhubung GPS

(HP/mobile) sesuai lokasi instalasi permohonan

b.   Melakukan pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) instalasi dilokasi instalasi.

c.   Membuat laporan hasil Riksa Uji dengan mengisi Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian melalui si Ujang Gatrik

d.   Mengirimkan hasil pemeriksaan dan pengujian kepada PJT melalui si Ujang gatrik

e.   Rekomendasi keputusan TT dapat berupa Instalasi Tidak Laik Operasi / Laik Operasi .Hasil pemeriksaan akan dievaluasi oleh PJT.

2. PJT yang di tugaskan oleh LIT :

   a.    Akan menerima permohonan pekerjaan untuk melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian pada akun PJT yang bersangkutan.

   b.    Melakukan evaluasi terhadap setiap sub item hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh TT ( mengisi hasil evaluasi sesuai atau tidak sesuai). Apabila tidak sesuai PJT memberi catatan / alasan tidak sesuainya.

   c.    Apabila tidak sesuai PJT mengirim hasil evaluasinya kepada TT, dengan catatan ketidaksesuaiannya untuk diperbaiki

   d.    Rekomendasi keputusan PJT atas hasil Riksa Uji TT dapat berupa Instalasi Tidak Laik Operasi / Laik Operasi.

   e.    Setelah menyelesaikan pekerjaan, PJT mengirimkan kepada LIT.

   f.     Kewenangan keputusan “akan dikembalikan kepada pemohon (apabila Tidak Laik Operasi)”, maupun "dikirimkan untuk registrasi SLO ke DJK   

        Gatrik (apabila Laik Operasi)” semuanya adalah dari Akun LIT, sesuai rekomendasi

dari PJT selaku penanggungjawab teknis terhadap pemeriksaan dan pengujian instalasi tersebut.

   g.    LIT mengevaluasi akhir terhadap pengembalian / penolakan kepada pemohon (apabila Tidak Laik Operasi), atau persetujuan yang akan

         dikirimkan registrasi SLO ke DJ Gatrik (apabila Laik Operasi).

   h.    LIT mengisi nomor dan tanggal LHPP.

    i.      LIT memproses evaluasi ahir atas rekomendasi PJT, apakah “akan dikembalikan kepada pemohon (apabila Tidak Laik Operasi)”,

         maupun "dikirimkan untuk registrasi SLO ke DJK  Gatrik (apabila Laik Operasi)”